Konsultasi Yuk!
Konsultasi Yuk!
Hak Kesehatan Reproduksi
🩺 Kesehatan Reproduksi

Hak Kesehatan Reproduksi

A
adminkesmas
Penulis Artikel
📅 24 July 2026
👁 23 views

Dua belas hak atas kesehatan reproduksi diakui di seluruh dunia, diantaranya :

  1. Hak untuk hidup, setiap perempuan berhak dilindungi dari resiko kematian selama kehamilan.

  2. Hak atas kebebasan dan keamanan, melakukan aborsi, atau disterilkan tidak boleh dengan paksaan, dan setiap orang berhak menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya.

  3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari diskriminasi, setiap orang berhak untuk bebas dari diskriminasi, termasuk diskriminasi yang berkaitan dengan kehidupan seksual dan reproduksi.

  4. Hak atas Privasi, setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang menghormati privasinya. Semua perempuan berhak atas keputusan reproduksi mereka sendiri.

  5. Hak atas Kebebasan Berpikir, ajaran agama, keyakinan, filosofi, dan interpretasi tradisi tidak boleh membatasi kebebasan mereka untuk berpikir tentang kesehatan reproduksi dan seksual.

  6. Hak atas Informasi dan Pendidikan, informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan seksual berhak diperoleh oleh setiap orang, termasuk kesehatan dan kesejahteraan keluarga, dan individu yang terjamin.

  7. Hak untuk menikah atau tidak serta membentuk dan merencanakan keluarga, setiap orang berhak untuk tidak dipaksa menikah sebelum berumur 19 tahun (UU Perkawinan No.16 Tahun 2019).

  8. Hak untuk memutuskan apakah dan kapan akan mempunyai anak.

  9. Hak atas Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, martabat, kenyamanan dan kelangsungan pelayanan adalah hak setiap orang.

  10. Hak untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan, setiap individu berhak atas pelayanan kesehatan reproduksi yang diberikan melalui teknologi modern yang aman dan dapat diterima.

  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi politik Setiap orang berhak menuntut agar pemerintahnya memprioritaskan hak kesehatan seksual dan reproduksinya.

  12. Hak untuk bebas dari pelecehan dan penganiayaan, termasuk hak untuk melindungi anak dari eksploitasi dan pelecehan seksual. Setiap orang berhak atas perlindungan dari pemerkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.

Sumber : https://unair.ac.id/kesehatan-ibu-dan-kinerja-perekonomian-tantangan-untuk-mewujudkan-sdgs/

Kebijakan teknis operasional untuk pemenuhan hak reproduksi di Indonesia, menurut BKKBN (Rokayah dkk, 2021) :

  1. Promosi Hak-Hak Reproduksi Pertimbangkan apakah undangundang, peraturan dan kebijakan yang ada saat ini konsisten dan mendukung hak-hak reproduksi, dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya setempat. Upaya penegakan hak-hak reproduksi membutuhkan dukungan politik dan legislatif untuk menetapkan undang-undang hak-hak reproduksi yang mencakup berbagai aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.

  2. Advokasi Hak Kesehatan Reproduksi, tujuan dari organisasi advokasi ini adalah untuk memenuhi komitmen perwakilan agama, politik, sosial, LSM/LSOM, dan perusahaan. Ruang lingkup tindakan pemerintah menjadi semakin terbatas, dan dukungan masyarakat sipil serta LSM sangat dibutuhkan. Dukungan dari para pemimpin sangat penting untuk menjamin hak-hak reproduksi. LSM yang membela hak-hak reproduksi juga sangat penting.

  3. KIE tentang Hak Kesehatan Reproduksi. KIE memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami dan secara kolektif melaksanakan hak-hak reproduksi.

  4. Sistem Pelayanan Hak-hak Reproduksi. Indikator terpenuhinya hak-hak reproduksi meliputi :

    (a). Angka Kematian Ibu (AKI)

    (b). Angka Kematian Bayi (AKB)

    (c). Angka cakupan pelayanan KB, Jumlah bumil dengan 4T (terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat jarak kehamilan, terlalu banyak anak)

    (d). Jumlah perempuan atau bumil dengan masalah kesehatan terutama anemia dan kekurangan energi kronis (KEK)

    (e). Perlindunhan bagi perempuan terhadap PMS f. Pemahaman laki-laki terhadap upaya pencegahan penularan PMS.

Daftar Pustaka

  • Akbar, H., KM, S., Epid, M., Qasim, N. M., Hidayani, W. R., KM, S., ... & KM, S. (2021). Teori Kesehatan Reproduksi. Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

  • Rokayah, Y., Inayanti, E., & Rusyanti, S. (2021). Buku Ajar Kesehatan Reproduksi & Keluarga Berencana (KB). Penerbit NEM

  • Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Bagikan Artikel Ini

Bantu sebarkan informasi kesehatan yang bermanfaat.

📚 Rekomendasi Bacaan

Artikel Terkait

Temukan artikel kesehatan lainnya yang relevan dan menarik untuk dibaca.