Konsultasi Yuk!
Konsultasi Yuk!
Kecelakaan Kerja
🩺 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kecelakaan Kerja

A
adminkesmas
Penulis Artikel
📅 23 July 2026
👁 11 views

Kecelakaan Kerja dan Produktivitas Kerja

1.1. Pendahuluan

Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang produktif, karena mereka memiliki potensi masing-masing yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu bagi orang lain Produktivitas kerja akan terjaga apabila tidak ada kondisi- kondisi yang memengaruhi seperti kecelakaan kerja. Keselamatan kerja karyawan dari kecelakaan kerja merupakan sarana untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Perusahaan yang menilai perlindungan kerja itu penting tentunya akan memperhatikan hal-hal tersebut untuk menghindari menurunnya produktivitas karyawan di perusahaan. Perusahaan perlu memelihara keselamatan para karyawan, ataupun buruh, ini menyangkut keselamatan fisik maupun mental.

Penurunan kesehatan para karyawan akan mengakibatkan kecenderungan tingkat ketidakhadiran yang tinggi sehingga mengakibatkan produksi yang menurun dan perusahaan mengalami kerugian. keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya landasan tempat kerja dan lingkungannya serta caracara melakukan pekerjaan. Produktivitas pada instansi adalah salah satu upaya yang harus ditingkatkan kepada seluruh elemen yang ada didalamnya dengan salah satu cara yaitu meminimalisir kecelakaan kerja.

1.2. Kecelakaan Kerja

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting dan harus mendapatkan perhatian serius. Perhatian dunia internasional terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin tinggi sejak lahirnya Occupational and Safety Management Systems atau sering disingkat dengan OHSAS 18001: 1999 diterbitkan oleh British Standard International (BSI) dan badan-badan sertifikasi dunia yang berisi standar manajemen K3. Kecelakaan kerja merupakan bagian yang menjadi perhatian penting pula di industri organisasi terkait dengan keselamatan kerja karyawan. Apa itu kecelakaan kerja ?

Kecelakaan kerja menurut beberapa sumber, di antaranya :

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98 adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

  2. OHSAS 18001:2007 menyatakan bahwa kecelakaan kerja didefinisikan sebagai kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cedera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), kejadian kematian, atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

  3. Kejadian yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau yang berpotensi menyebabkan merusak lingkungan. Selain itu, kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya (Heinrich et al., 1980).

  4. Menurut AS/NZS 4801: 2001, kecelakaan adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cedera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya 5. Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dikenal dengan kecelakaan industri kerja. Kecelakaan industri ini dapat diartikan suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang diatur dari suatu aktivitas (Husni, 2003).

  5. Menurut Pemerintah cq Departemen Tenaga Kerja RI, arti kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tiba-tiba atau yang tidak disangka-sangka dan tidak terjadi dengan sendirinya tetapi ada penyebabnya.

1.3. Klasifikasi Kecelakaan Kerja

Pengertian kejadian menurut standar (Australian AS 1885, 1990) adalah suatu proses atau keadaan yang mengakibatkan kejadian cedera atau penyakit akibat kerja. Ada banyak tujuan untuk mengetahui klasifikasi kejadian kecelakaan kerja, salah satunya adalah dasar untuk mengidentifikasi proses alami suatu kejadian seperti di mana kecelakaan terjadi, aktivitas apa yang karyawan lakukan, dan apa peralatan atau material yang digunakan oleh karyawan. Penerapan kode-kode kecelakaan kerja sangat membantu proses investigasi dalam menginterpretasikan informasi-informasi yang tersebut diatas.

Ada banyak standar yang menjelaskan referensi tentang kode-kode kecelakaan kerja, salah satunya adalah standar Australia AS 1885-1 tahun 1990. Berdasarkan standar tersebut, kode yang digunakan untuk mekanisme terjadinya cedera/sakit akibat kerja dibagi sebagai berikut :

  1. Jatuh dari atas ketinggian

  2. Jatuh dari ketinggian yang sama

  3. Menabrak objek dengan bagian tubuh

  4. Kecelakaan kendaraan/Mobil

  5. Lain-lain dan mekanisme cedera berganda atau banyak

  6. Mekanisme cedera yang tidak spesifik

  7. Terpajan oleh getaran mekanik

  8. Tertabrak oleh objek yang bergerak

  9. Terpajan oleh suara keras tiba-tiba

  10. Kontak dengan listrik dan lain sebagainya

1.4. Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja ada beberapa pendapat. Faktor yang merupakan penyebab terjadinya kecelakaan pada umumnya dapat diakibatkan oleh 4 faktor penyebab utama (Husni:2003) yaitu :

  1. Faktor manusia yang dipengaruhi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

  2. Faktor sumber bahaya yaitu : (a) Perbuatan berbahaya, hal ini terjadi misalnya karena metode kerja yang salah, kelelahan/kecapekan, sikap kerja yang tidak sesuai dan sebagainya; (b) Kondisi/keadaan bahaya, yaitu keadaan yang tidak aman dari keberadaan mesin atau peralatan, lingkungan, proses, sifat pekerjaan.

  3. Faktor yang dihadapi, misalnya kurangnya pemeliharaan/perawatan mesin/peralatan sehingga tidak bisa bekerja dengan sempurna

  4. Faktor material yang memiliki sifat dapat memunculkan kesehatan atau keselamatan pekerja.

Selain itu, faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja menurut Bennet dan Rumondang (1985) pada umumnya selalu diartikan sebagai “kejadian yang tidak dapat diduga“. Sebenarnya, setiap kecelakaan kerja itu dapat diramalkan atau diduga dari semula jika perbuatan dan kondisi tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu kewajiban berbuat secara selamat dan mengatur peralatan serta perlengkapan produksi sesuai dengan standar yang diwajibkan. Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh perbuatan yang tidak selamat memiliki porsi 80 %dan kondisi yang tidak selamat sebanyak 20%. Perbuatan berbahaya biasanya disebabkan oleh : (1). Sikap dalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap (2). Keletihan (3). Gangguan psikologis.

Sumber referensi : Mahawati E, Fitriyatinur Q, Rahayu C, Aprilliani C, dkk (2021). Buku Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan Industri. Penerbit Yayasan Kita Menulis. Web: kitamenulis.id e-mail: press@kitamenulis.id

Bagikan Artikel Ini

Bantu sebarkan informasi kesehatan yang bermanfaat.